September 18, 2013

Bagaimana nasib anak hasil pernikahan siri setelah orang tuanya bercerai?

Di masyarakat Indonesia umumnya kalau mendengar kata-kata nikah siri pasti langsung berpikiran negatif, karena langsung mengasumsikan bahwa pernikahan siri itu terjadi karena itu adalah pernikahan kedua, ketiga atau keempat yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Padahal faktor yang mendasari pernikahan siri itu sangat banyak. Memang seharusnya pernikahan itu harus diketahui oleh banyak orang tidak boleh diam-diam (siri) sehingga tidak menimbulkan fitnah untuk diri pelaku pernikahan siri dan keluarganya.

Tadi ada teman sekantorku yang beragama Nasrani menanyakan soal nikah siri ke aku, "Apakah pernikahan siri itu sah? Nikah siri itu sah menurut Agama Islam selagi pernikahan dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat nikah dalam Islam yaitu ada calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, ada wali nikah, ada saksi 2 orang laki-laki (dari pihak pengantin laki-laki dan pengantin perempuan), dan ada mahar. Hanya saja nikah siri itu dianggap tidak sah secara hukum negara karena tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama). Konsekuensinya kalau pernikahan tidak dicatatkan di KUA tentu saja tidak diakui sebagai pasangan suami istri oleh Negara, tidak ada surat nikah, dalam pembuatan akte anak juga tidak bisa mencantumkan nama Bapaknya dan akan menghadapi kesulitan-kesulitan saat akan mengurus dokumen yang membutuhkan surat nikah.

Logikanya kan kita ini sebagai warga negara Indonesia, jadi ya harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh Negara kita. Walau terkadang orang melakukan nikah siri itu karena kondisi, misal mereka pasangan yang sangat miskin dan untuk mengurus pernikahan di KUA membutuhkan biaya (tidak resmi) yang sangat berat untuk mereka tanggung. Kalau hal ini yang terjadi semoga azab Allah SWT menimpa orang-orang yang mempersulit orang menikah dengan mengenakan biaya yang luar biasa itu. Kalau mau semuanya berjalan lancar ikutilah peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara kita ini. Terkadang orang yang surat-suratnya lengkap dan resmi aja untuk mengurus sesuatu masih dipersulit apalagi yang tidak tercatat...bisa dibayangkan kesulitan yang bakal dihadapi.

Pertanyaan kedua dari temanku itu,"Apakah orang yang melakukan pernikahan siri bisa bercerai?"
Tentu bisa, karena saat seorang suami sudah berniat dan berkata bahwa dia akan menceraikan istrinya sudah jatuh talak satu. Bahkan tadi pagi saat aku melihat pengajian di TV kata Pak Ustadz,"Saat seorang suami menyakiti dan memukul istrinya itu sudah jatuh talak." Kalau orang nikah siri kan tidak ada surat nikahnya jadi perkataan cerai dari suami sudah mengukuhkan talak ke istrinya. Kalau orang yang nikah melalui KUA saat bercerai walaupun sudah jatuh talak tetapi tetap harus melalui sidang di pengadilan agama dan mengurus surat-surat cerainya. 

Seorang laki-laki harus sangat berhati-hati menjaga ucapannya, jangan sampai dia begitu mudah mengucapkan kata cerai ke istrinya karena itu sudah jatuh talak 1, apalagi kalau diulangi lagi berarti sudah jatuh talak 2. Kalau misalkan laki-laki itu sudah menjatuhkan talak 3 ke istrinya, dan ternyata dia menyesal dan masih ingin berumah tangga dengan istrinya, tidak bisa rujuk begitu saja. Karena kalau hal itu yang terjadi maka istrinya harus menikah dulu dengan orang lain, kalau misalnya istrinya bercerai dengan suami barunya barulah mereka bisa rujuk lagi. Tapi tentu saja pernikahan si istri dengan laki-laki lain tidak boleh hanya sandiwara. Dalam Islam tidak ada pernikahan sandiwara atau kawin kontrak, jelas-jelas itu menyalahi aturan Agama Islam.

Pertanyaan ketiga dari temanku,"Apabila orang tua yang nikah siri itu punya anak dan kemudian mereka bercerai bagaimana nasib anaknya? Tidak mendapat nafkah lagi dong dari Bapaknya? Tidak bisa mendapat warisan dong?"
Anak hasil pernikahan siri adalah anak yang sah, jadi walaupun kedua orang tuanya bercerai Bapaknya tetap wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya. Hal ini kembali kepada attitude dan pengetahuan agama dari orangtuanya. Sangat berdosa apabila seorang bapak sampai mentelantarkan anak-anaknya. Anak-anak hasil pernikahan siri juga mempunyai hak atas warisan dari Bapak kandungnya, kalau ada pihak lain yang tidak memberikan hak warisan tersebut kepada anak-anak hasil pernikahan siri maka mereka akan ikut berdosa. Pembagian warisan sudah diatur sangat jelas dalam Al Qur'an.

Rasulullah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan orang yang paling baik diantara kalian ialah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR.Tirmidzi, Ibnu Hibban, hadits Hasan shahih).

Wahai para lelaki jangannya bersikap buruk dan dzalim terhadap pasangan hidupmu, karena dari istrimulah anak-anakmu lahir, karena dialah yang selalu mendampingimu disaat susah dan senang. Seandainya dengan hanya menikahi siri istrimu kamu akan berlaku dzalim terhadap istri dan anakmu (walaupun tanpa kamu sadari) maka catatkanlah pernikahanmu di KUA sehingga tidak akan ada fitnah yang menimpa keluargamu.

Wahai para perempuan janganlah kalian terlalu mudah terjerat bujuk rayu laki-laki, sehingga mau diperlakukan seenaknya. Hargailah diri kalian sendiri. Janganlah kalian mendatangkan kesulitan buat diri sendiri. Belajarlah dari pengalaman orang lain, banyaklah membaca Al Qur'an dan Al Hadits, bentengi dirimu dengan sebaik-baiknya iman sehingga bisa selamat dunia akhirat.

0 comments:

Posting Komentar