Januari 02, 2012

Bedanya Sedekah dan Wakaf

Tentu kita semua sudah sangat sering mendengar istilah shadaqah dan wakaf. Lalu apa beda antara shadaqah dan wakaf?

Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah SWT. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah SWT, sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan Al-Taubah (9): 60.


Tetapi shadaqah tidak hanya bisa dilakukan dengan harta...tersenyum kepada orang lain pun termasuk shadaqah (asal tersenyum pada tempatnya ya dan tidak senyum2 sendirian hehehe...). Bahkan menahan diri dari perbuatan buruk juga termasuk shadaqah.

Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at. Misalkan: mewakafkan tanah untuk membangun Masjid, Pesantren, Rumah Sakit, Panti Asuhan dll. Atau mewakafkan hewan ternak untuk dipelihara dan hasilnya dipergunakan untuk menolong orang lain misal untuk menyantuni anak yatim dan orang miskin.

Apabila seseorang mewakafkan tanahnya maka tanah tersebut sudah tidak bisa diwariskan, tidak bisa diperjualbelikan. Jadi ahli waris juga tidak boleh mengambil kembali tanah yang sudah diwakafkan tersebut. Namun sebelum mewakafkan tanahnya orang tersebut harus sudah memenuhi semua kewajiban terhadap keluarganya. Jangan sampai dia mewakafkan tanah untuk Masjid tetapi keluarganya sendiri (istri & anaknya) terlantar. Semua hal itu sudah diatur dengan sangat baik dalam Al Qur'an.

Dalam hal shadaqah demikian pula halnya...jangan sampai kita bershadaqah terhadap orang lain sementara keluarga kita sendiri kekurangan makanan. Pihak yang harus diutamakan menerima shadaqah kita adalah keluarga terdekat kita.
  • Keluarga inti (ayah, ibu, saudara kandung, istri/suami, anak2)
  • Keluarga dekat (paman, bibi, sepupu)
  • Keluarga jauh (sepupu jauh dll)
  • Tetangga dekat
  • Tetangga jauh
  • Teman-teman
  • Orang-orang lain yang membutuhkan

Jangan sampai kita rajin memberi shadaqah terhadap orang yang tidak ada hubungan apa-apa dengan kita tetapi disisi lain keluarga kita sendiri hidup dalam kekurangan. Jangan sampai membagi-bagi shadaqah kepada masyarakat yang tidak kita kenal sementara tetangga dekat kita kelaparan. Janganlah bershadaqah hanya untuk pujian atau hanya untuk pamer biar dilihat orang.

Beberapa tahun terakhir ini sering banget melihat berita di TV dan media massa lainnya...orang berdesak-desakan untuk menerima shadaqah dari orang kaya...bahkan sampai ada yang meninggal karena terinjak-injak. Janganlah tujuan bershadaqah dikotori dengan sifat ujub alias pamer biar dilihat orang ataupun diliput media massa. Sebaik-baik orang yang mendermakan hartanya adalah orang yang mendatangi langsung penerima shadaqahnya dan tidak dilihat oleh orang lain. Hal ini untuk menghindarkan si pemberi shadaqah dari sifat ujub/pamer dan menghindarkan penerima shadaqah dari kehinaan dan rasa malu. Yah kalaupun tidak bisa membagi-bagikan sendiri kan bisa diamanatkan ke orang-orang yang dipercayainya untuk membagikan shadaqahnya tersebut dan orang yang diberi amanat juga harus amanah...jangan sampai uang shadaqah itu dikorupsi.

Tapi sepertinya sekarang ini banyak sekali pemberi shadaqah yang senang sekali bagi-bagi duit secara mencolok....orang datang berduyun-duyun, berdesakan, saling senggol, saling injak hanya untuk mendapatkan Rp 10.000 - Rp 30.000/orang. Hal itu sangat tidak manusiawi. Dan disisi lain juga banyak orang yang sebenarnya tidak termasuk fakir miskin tapi ikut antri demi mendapatkan pembagian shadaqah itu. Bagaimana bisa dibilang fakir miskin kalau orang itu bisa membeli motor bahkan ada yang punya 2 motor, bisa beli pulsa telpon seluler sampai ratusan ribu per bulan, bisa beli rokok yang menghabiskan ratusan ribu sebulannya, bisa beli perhiasan emas dari anting, kalung, gelang, cincin. Atau mungkin pengertian fakir miskin itu sudah berubah saat ini? entahlah...

Beda lagi dengan permasalahan tanah wakaf. Ada ahli waris yang berani meminta kembali tanah yang sudah diwakafkan oleh orangtuanya. Tanah atau harta benda lain yang sudah diwakafkan tidak ada hubungannya dengan ahli waris...sudah terputus. Jadi tidak boleh diminta kembali.

Hanya secuil pengetahuan ini yang aku miliki tentang shadaqah dan wakaf. Semoga suatu saat bisa menjadi wakif (orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah). Harus banyak belajar lagi...banyak membaca, banyak bertanya kepada Kyai, Ustadz/Ustadzah dan orang-orang yang berkompeten dalam Agama Islam.

0 comments:

Posting Komentar