Desember 17, 2013

Memperpanjang Passport

Passportku sudah habis masa berlakunya dari bulan Juni 2013 tapi aku baru sempat ngurus perpanjangannya kemarin. Kali ini aku ngurusnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang lokasinya berada di sebelah Kantor Pos Kota Tua. Kemarin aku sampai Kantor Imigrasi pukul 07.45 WIB trus ngantri di depan loket, tapi ternyata fotocopy-an berkas-berkasnya harus memakai kertas A4 padahal berkasku memakai kertas F4...akhirnya aku pergi fotocopy di kantin Kantor Imigrasi. Trus abis itu antri lagi. Oya dokumen yang harus disiapkan antara lain:
  1. Kartu Keluarga asli dan fotocopy-annya.
  2. Akte kelahiran asli dan fotocopy-annya.
  3. KTP asli dan fotocopy-annya.
  4. Passport lama dan fotocopy-annya bagian halaman depan dan belakang.
Kalau bikin passport baru juga membutuhkan dokumen yang sama minus passport tentunya. Dan surat keterangan dari kantor tempat kita bekerja. Passport bisa diurus di Kantor Imigrasi manapun di wilayah Indonesia. Kemarin aku juga udah minta surat pengantar dari kantor tapi ternyata kemarin tidak diminta.

Kita juga harus mengisi selembar formulir yang dibagikan oleh petugas Imigrasi dan kemudian diserahkan ke petugas di loket beserta dokumen-dokumen yang diminta. Setelah semua dokumen selesai diperiksa petugas kemudian diserahkan kembali ke kita, abis itu tinggal ambil nomor antrian untuk proses selanjutnya. Proses selanjutnya adalah pembayaran, biaya pembuatan/perpanjangan passport untuk 48 halaman adalah Rp 255.000. Setelah itu langsung deh dipanggil wawancara. Setelah wawancara ada proses input data & pencocokan data, proses terakhir adalah foto. Yup...proses pembuatan passport selesai, tinggal menunggu jadinya. Dan kata petugasnya passport bisa diambil keesokan harinya. Hmm prosesnya jauh lebih cepat dibanding waktu 5 tahun yang lalu aku mengurus passport :)

Nah tadi pagi aku mampir lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil passport, ternyata kata petugas di bagian loket pengambilan jadinya baru sekitar pukul 14.00 WIB, ya udah mending balik lagi kesana besok pagi aja deh.
Oya kemarin sempat melihat orang yang mengurus passport untuk anaknya yang masih dibawah umur. Dokumen yang dibutuhkan lebih banyak, antara lain:
  1. Passport kedua orang tua (Ayah & Ibu).
  2. Akte lahir anak.
  3. Surat Nikah Orang Tua
  4. Kartu Keluarga.
  5. Surat kuasa kepada salah satu orang tua apabila ada yang tidak bisa hadir (misalkan Ayahnya tidak bisa datang karena bekerja harus ada surat kuasa dari Ayah ke Ibu).
Hmm apalagi ya dokumennya...seingatku sih itu aja ya. Saat pengambilan foto, anak yang dicarikan passport juga harus hadir lho ya. Tapi yang jelas untuk saat ini proses pengurusan passport jauh lebih cepat dibandingkan dulu. Dari dulu sih aku terbiasa mengurus dokumen sendiri tidak pernah melalui calo, temanku ada yang bikin passport lewat calo kena biaya 600rb lebih. Jadi walaupun harus sedikit meluangkan waktu tetap lebih untung mengurus sendiri kan?

0 comments:

Posting Komentar