Siapakah yang menjadi wali nikah saat seorang anak perempuan menikah? tentu saja ayah kandung yang menepati posisi pertama sebagai wali nikah. Tapi itu dengan catatan ayah dan anak perempuan yang menikah itu sama-sama beragama Islam, kalau ayahnya non muslim secara otomatis haknya sebagai wali nikah gugur. Selain ayah kandung siapa lagi yang bisa dijadikan sebagai wali nikah? Kakek dari pihak ayah, paman dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki satu ayah. Tentu saja selain garis keturunan juga harus memiliki syarat lain: Islam, berpengetahuan, Baligh. Jadi tidak bisa menjadikan adik laki-laki yang masih belum baligh sebagai wali nikah :)
Apabila ayah sudah meninggal, kakek sudah meninggal, tidak punya paman dari pihak ayah dan tidak punya saudara laki-laki sekandung/satu ayah...lantas siapa wali nikahnya? Wali nikahnya adalah Wali Hakim. Wali Hakim disini bisa penghulu atau orang lain yang dihormati dan dianggap pantas sebagai wali nikah.
Walaupun saat nikah menggunakan wali hakim, pada saat akad nikah nama ayah kandung tetap harus diucapkan. Misalkan: saat sang wali nikah menjabat tangan calon mempelai laki-laki untuk mengucapkan ijab qabul,"Saya nikahkan engkau Dani Satria Bin Mahendra dengan Aisyah Binti Abu Amar dengan mas kawin perhiasan emas seberat 10 gram dibayar tunai." Nah disini nama si ayah kandung calon mempelai perempuan tetap disebutkan walaupun ayahnya sudah meninggal atau karena ayah kandungnya merasa kurang PD menikahkan sendiri anaknya dan mewakilkannya ke wali hakim.
Misalkan anak perempuan itu diangkat anak oleh orang lain sejak bayi, tetapi pada saat akad nikah tetap harus memakai nama ayah kandungnya. Tidak boleh menggunakan nama ayah angkatnya tersebut. Karena garis keturunan (nasab) tidak boleh dihapuskan.
Sekalipun si anak perempuan merasa benci kepada ayah kandungnya karena sesuatu hal, pada saat si anak perempuan tersebut menikah....tetap nama ayah kandung harus disebutkan :)
Saya pernah melihat sekilas tayangan sinetron di salah satu TV dan ada adegan akad nikah. Dalam adegan akad nikah itu calon mempelai perempuan memakai wali hakim, trus ucapan ijab qabul-nya," saya terima nikahnya si A dengan wali hakim dengan mas kawin seperangkat alat sholat." Hal itu tentu saja salah...karena nama ayah kandung si calon mempelai perempuannya tidak disebut. Yah semoga saja lain kali pihak production house lebih teliti sebelum membuat adegan yang menyangkut masalah krusial dalam Agama Islam.
Tampilkan postingan dengan label Wali Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wali Nikah. Tampilkan semua postingan
Maret 25, 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
