Maret 25, 2011

Wali Nikah...

Siapakah yang menjadi wali nikah saat seorang anak perempuan menikah? tentu saja ayah kandung yang menepati posisi pertama sebagai wali nikah. Tapi itu dengan catatan ayah dan anak perempuan yang menikah itu sama-sama beragama Islam, kalau ayahnya non muslim secara otomatis haknya sebagai wali nikah gugur. Selain ayah kandung siapa lagi yang bisa dijadikan sebagai wali nikah? Kakek dari pihak ayah, paman dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki satu ayah. Tentu saja selain garis keturunan juga harus memiliki syarat lain: Islam, berpengetahuan, Baligh. Jadi tidak bisa menjadikan adik laki-laki yang masih belum baligh sebagai wali nikah :)

Apabila ayah sudah meninggal, kakek sudah meninggal, tidak punya paman dari pihak ayah dan tidak punya saudara laki-laki sekandung/satu ayah...lantas siapa wali nikahnya? Wali nikahnya adalah Wali Hakim. Wali Hakim disini bisa penghulu atau orang lain yang dihormati dan dianggap pantas sebagai wali nikah.

Walaupun saat nikah menggunakan wali hakim, pada saat akad nikah nama ayah kandung tetap harus diucapkan. Misalkan: saat sang wali nikah menjabat tangan calon mempelai laki-laki untuk mengucapkan ijab qabul,"Saya nikahkan engkau Dani Satria Bin Mahendra dengan Aisyah Binti Abu Amar dengan mas kawin perhiasan emas seberat 10 gram dibayar tunai." Nah disini nama si ayah kandung calon mempelai perempuan tetap disebutkan walaupun ayahnya sudah meninggal atau karena ayah kandungnya merasa kurang PD menikahkan sendiri anaknya dan mewakilkannya ke wali hakim.

Misalkan anak perempuan itu diangkat anak oleh orang lain sejak bayi, tetapi pada saat akad nikah tetap harus memakai nama ayah kandungnya. Tidak boleh menggunakan nama ayah angkatnya tersebut. Karena garis keturunan (nasab) tidak boleh dihapuskan.
Sekalipun si anak perempuan merasa benci kepada ayah kandungnya karena sesuatu hal, pada saat si anak perempuan tersebut menikah....tetap nama ayah kandung harus disebutkan :)

Saya pernah melihat sekilas tayangan sinetron di salah satu TV dan ada adegan akad nikah. Dalam adegan akad nikah itu calon mempelai perempuan memakai wali hakim, trus ucapan ijab qabul-nya," saya terima nikahnya si A dengan wali hakim dengan mas kawin seperangkat alat sholat." Hal itu tentu saja salah...karena nama ayah kandung si calon mempelai perempuannya tidak disebut. Yah semoga saja lain kali pihak production house lebih teliti sebelum membuat adegan yang menyangkut masalah krusial dalam Agama Islam.

11 komentar:

  1. bagaimana kalo ayah masih hidup,tapi g mau jadi wali nikah(karena telah memutuskan hubungan?)

    BalasHapus
  2. Tetap berusaha minta ijin ke Ayah karena bagaimanapun dia tetap ayah kandung yang sah kan? Kalau beliau tetap tidak mau menikahkan minta beliau mengalihkan tugasnya sebagai wali nikah kepada pihak keluarga lain yang mempunyai hak dalam hal ini bisa kakek dari pihak ayah, paman dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki satu ayah atau memakai wali hakim.

    Untuk lebih jelasnya minta penjelasan ke orang yang lebih berkompeten dalah hal hukum Agama Islam misal ke Kyai atau Ustadz :)

    BalasHapus
  3. Hukumnya bagaimana jika saat menikah tidak menyebutkan nama ayah kandung tapi menyebutkan ayah angkat?

    BalasHapus
  4. @Tiyangatmojo: Saya jawab sejauh pengetahuan saya tentang hal ini ya. Kalau untuk menikah Bin atau Binti itu tidak boleh diubah harus tetap disebutkan nama ayah kandungnya (ayah kandung dalam pernikahan yang syah ya). Kalau anak itu hasil hubungan di luar nikah maka dia tidak mempunyai jalur perwalian dengan ayah biologisnya dan dia hanya dianggap anak Ibunya, dia hanya bisa menggunakan wali hakim (bisa penghulu atau orang lain yang ditunjuk sebagai wali hakimnya)

    Karena haram hukumnya memutuskan nasab (garis keturunan) dalam hubungan Ayah dan Anak Kandung. Sekalipun si anak itu dipelihara oleh orang lain sejak dia bayi yang paling berhak menjadi wali nikahnya adalah ayah kandungnya dan wali lain yang sudah ditentukan dalam Al Qur'an dan kita tidak boleh mengacak-acaknya. Contoh: ada anak perempuan bernama Ani mempunyai ayah kandung bernama Iwan, tapi Ani ini diadopsi oleh Wawan sejak dia bayi. Pada saat Ani sudah dewasa dan menikah nama yang dipakai tetaplah Ani Binti Iwan...bukan Ani Binti Wawan.

    Untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan kepada orang yang lebih kompeten untuk menjawab :)
    Bisa juga baca di sini http://www.rahasiasunnah.com/168/wali-nikah.htm

    BalasHapus
  5. bisa diberi contoh kalimatnya ga mas, jika dinikahkan oleh wali hakim, dengan kondisi calon pengantin perempuan adalah anak yg lahir diluar nikah...Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya perempuan kok dipanggil mas?

      Wali hakim kan biasanya penghulu, dia pasti tau kalimat apa yang harus dia ucapkan. Setahu saya sih kalimatnya sama dengan kalimat untuk menikahkan pada umumnya, hanya saja karena calon pengantin perempuan lahir di luar nikah berarti dia dianggap tidak punya bapak secara hukum dan dia hanya berhubungan secara hukum dengan ibu kandungnya. Misalkan namanya Bunga trus nama ibu kandungnya Kembang ya disebutkan Bunga Binti Kembang.

      "Saya nikahkan Bunga Binti Kembang dengan Kumbang Bin Tawon dengan Mas Kawin seperangkat perhiasan sejumlah 100gr dibayar tunai."

      Mungkin bisa ditanyakan ke pihak yang lebih berkompeten seperti pejabat KUA, Kyai atau Ustadz.

      Hapus
  6. nice info

    (ilmanmuttaqin.student.ipb.ac.id)

    BalasHapus
  7. saya tgl 26 menikah,calon saya bapaknya sudah meningal saat qobulnya disebut almarhum apa lgsung nama ayahnya. makAsih guru

    BalasHapus
  8. saya tgl 26 menikah,calon saya bapaknya sudah meningal saat qobulnya disebut almarhum apa lgsung nama ayahnya. makAsih guru

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum,
    Saya saat ini sedang mengurus surat keperluan menikah, dan saya baru tau ternyata saya adalah anak diluar nikah, dan ayah saya mengakuinya dihadapan petugas KUA,
    sebagai akibatnya ayah saya tidak bisa menjadi wali saya, dan saya pakai wali hakim.
    Hanya saja saya meragu tentang binti nama saya(saya perempuan),akhirnya saya memutuskan untuk bertanya kepada petugas KUA didampingi oleh ayah saya, jawaban petugas KUA adalah saya tetap binti ayah saya,
    Apakah benar seperti it?
    Mungkin ada yang bisa berbagi pengalamannya?

    BalasHapus