- Kartu Keluarga asli dan fotocopy-annya.
- Akte kelahiran asli dan fotocopy-annya.
- KTP asli dan fotocopy-annya.
- Passport lama dan fotocopy-annya bagian halaman depan dan belakang.
Kita juga harus mengisi selembar formulir yang dibagikan oleh petugas Imigrasi dan kemudian diserahkan ke petugas di loket beserta dokumen-dokumen yang diminta. Setelah semua dokumen selesai diperiksa petugas kemudian diserahkan kembali ke kita, abis itu tinggal ambil nomor antrian untuk proses selanjutnya. Proses selanjutnya adalah pembayaran, biaya pembuatan/perpanjangan passport untuk 48 halaman adalah Rp 255.000. Setelah itu langsung deh dipanggil wawancara. Setelah wawancara ada proses input data & pencocokan data, proses terakhir adalah foto. Yup...proses pembuatan passport selesai, tinggal menunggu jadinya. Dan kata petugasnya passport bisa diambil keesokan harinya. Hmm prosesnya jauh lebih cepat dibanding waktu 5 tahun yang lalu aku mengurus passport :)
Nah tadi pagi aku mampir lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil passport, ternyata kata petugas di bagian loket pengambilan jadinya baru sekitar pukul 14.00 WIB, ya udah mending balik lagi kesana besok pagi aja deh.
Oya kemarin sempat melihat orang yang mengurus passport untuk anaknya yang masih dibawah umur. Dokumen yang dibutuhkan lebih banyak, antara lain:
- Passport kedua orang tua (Ayah & Ibu).
- Akte lahir anak.
- Surat Nikah Orang Tua
- Kartu Keluarga.
- Surat kuasa kepada salah satu orang tua apabila ada yang tidak bisa hadir (misalkan Ayahnya tidak bisa datang karena bekerja harus ada surat kuasa dari Ayah ke Ibu).
0 comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar